Mantan Kajari Buleleng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Menerima Gratifikasi
Senin, 27 Mei 2024 09:41 WITA

Kedua orang tersebut yakni FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), serta Direktur Utama CV Aneka Ilmu berinisial S. (Foto: Dok.Puspenkum)
Males Baca?
Dugaan pinjaman ditengarai hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Hal itu diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.
"Namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus," jelasnya.
Sumedana mengatakan, dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi berinisial BD, AP, ARB, FR, dan S.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar