Mantan Kepala LPD Adat Sangeh Diadili Kasus Korupsi Rp57 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 05:43 WITA

Suasana sidang kasus dugaan korupsi LPD Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (31/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, I Nyoman Agus Aryadi yang menjadi terdakwa korupsi senilai total Rp57.208.232.924 menjalani persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusmawati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendakwa terdakwa Agus Aryadi dengan tiga Pasal yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor.
"Terdakwa bersama dengan pengurus LPD lainnya membuat kredit fiktif, membuat rekening penampungan atas nama I Made Bandem Budiasa/Materai," kata jaksa dalam sidang, Selasa (31/1/2023).
Dalam surat dakwaannnya jaksa menguraikan bahwa Nyoman Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh.
Yakni Ni Wayan Suci selaku Kepala Bagian Kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir/bendahara.
Di mana pada Mei 2016 sampai dengan Desember 2020 sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp56.112.543.783,00, atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp1.095.689,141,00.
"Berdasarkan audit keuangan negara, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian di LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp.57.208.232.924," urai jaksa.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar