Mantan Korsatpel UPPKB Cekik Divonis 7 Tahun Penjara
Minggu, 26 Mei 2024 17:06 WITA

Terdakwa Kasus UPPKB Cekik I Made Dwijati Arya Negara. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (16/2/2024).
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana kurungan 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 Juta subsidair 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Heriyanti. Vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana penjara 5 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis penjara dan denda, Dwijati juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Jika tidak bisa membayar denda tambahan tersebut setelah 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan tetap, maka harta terdakwa disita oleh Jaksa dan akan dilelang. Seandainya masih belum memenuhi, maka terdakwa mendapat tambahan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dalam tuntutan yang dibacakan pada
5 Februari lalu menegaskan,”Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12e jo pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan secara hybrid. JPU, Hakim dan Penasihat Hukum di Pengadilan Tipikor Denpasar, sedangkan terdakwa Dwijati mengikuti persidangan di LP Kerobokan.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar