Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

Minggu, 26 Mei 2024 22:35 WITA

Card image

Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Menjalani Sidang Putusan Kasus Penerimaan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024)

Males Baca?

Umrik diketahui, putusan Majelis Hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan tim JPU. Di mana sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Andhi Pramono divonis 10 tahun dan 3 bulan penjara. Selain itu, Andhi juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Uang gratifikasi Rp28 miliar tersebut, diyakini jaksa, hasil dari Andhi menjadi broker atau perantara para importir yang bertentangan dengan jabatannya di DJBC.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa KPK, Joko Hermawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

"Agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.

Andhi Pramono diyakini telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya