Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Langsung Diperiksa sebagai Tersangka
Rabu, 29 Mei 2024 09:22 WITA
Mardani Maming Menggunakan Masker dan Jaket Bomber Warna Biru Tua Duduk di Kursi Lobby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Foto: MCWNEWS.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming memenuhi janjinya untuk datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Politikus PDI-Perjuangan tersebut menyerahkan diri ke KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maming tiba di Gedung KPK mengenakan jaket bomber berwarna biru tua dengan santai. Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tiba di Gedung KPK sekira pukul 14.00 WIB dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Denny Indrayana.
"Hari ini (28/7) sekitar 14.00 WIB, informasi yang kami terima, benar tersangka MM, telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, didampingi Penasihat Hukumnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/7/2022).
Maming langsung diperiksa intensif oleh penyidik KPK. Maming diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kata Ali, KPK menghargai kedatangan Maming dalam rangka memenuhi janji untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini. Lebih lanjut, KPK mempersilakan Maming untuk membela diri terkait kasus yang menjeratnya di proses penyidikan maupun persidangan nanti.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," ungkapnya.
Maming sempat angkat bicara sebelum masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Ia mengaku bingung dengan penetapan buronannya oleh KPK. Sebab, Maming mengaku telah bersurat ke KPK pada Senin kemarin. Suratnya itu mengonfirmasi bahwa Maming akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya. Surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28 dan telah diterima sama KPK tanggal 25 dan sesuai dengan janji saya, saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di pelataran Gedung KPK, Jakarta Selatan.
{bbseparator}
"Dan saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk, tapi kenapa hari selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan komunikasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," sambungnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini. Kata Denny, Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan setelah gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny melalui pesan singkatnya.
Baca juga:
Mardani Maming Masuk Daftar Buronan KPK
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Bendum PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ads
Komentar