Mencuri di Tempatnya Bekerja, Karyawan Yayasan Taman Mahatma Gandhi Diciduk Polisi
Minggu, 26 Mei 2024 23:02 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_230202010202_mencuri-di-tempatnya-bekerja-karyawan-yayasan-taman-mahatma-gandhi-diciduk-polisi.jpg)
Pelaku digiring petugas kepolisian, Kamis (2/2/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Aksi pencurian menyasar Yayasan Taman Mahatma Gandhi di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Pelaku mengambil sejumlah barang seperti tiga buah DVR, dua buah laptop dan uang tunai.
Sehingga dalam kejadian ini, pihak yayasan mengalami kerugian kurang lebih Rp45 juta.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit menerangkan, kasus pencurian pertama kali diketahui oleh satpam setempat.
Di mana saksi awalnya melihat kaca jendela ruang kepala sekolah pecah dan kaca nako jendela ruang tata usaha juga terlepas, Senin (23/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Oleh pengurus yayasan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara," terang Iptu Carlos, Kamis (2/2/2023).
Selain meminta keterangan saksi seperti karyawan yayasan, polisi yang melakukan penyelidikan juga mengecek CCTV di seputaran TKP.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki berjalan kaki di lorong yayasan. Usut punya usut, pria tersebut merupakan karyawan di TKP bernama Jefrianto Kana Tuka (22).
Empat hari berselang, ia diamankan petugas saat berada di tempat kosnya Jalan Cokroaminoto, Gang Mutiara, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat diinterogasi, pelaku yang telah bekerja di TKP selama kurang lebih 5 tahun ini sempat berbelit-belit. Namun ia tak berkutik setelah petugas menunjukkan bukti bahwa ia pelakunya.
Di sana karyawan bagian perawatan listrik ini akhirnya buka mulut mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan ketika sekolah sepi karena murid sedang libur dalam rangka perayaan Imlek.
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713536673.webp)
KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Terkait Kasasi Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720179092.webp)
KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPR dan BPK
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720004911.webp)
Winasa Bayar Denda dan Uang Rp3,8 Miliar ke Kejari Jembrana
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719978237.webp)
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719915506.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719575112.webp)
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719478890.webp)
Komentar