MK Hapus Presidential Threshold, Hanura: Parliamentary Threshold Mestinya Juga Dihapuskan
Kamis, 02 Januari 2025 21:21 WITA
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bali, I Kadek Arimbawa. (Foto:MCW)
Males Baca?
Partai Hanura percaya bahwa putusan MK yang progresif ini harus menjadi awal dari reformasi lebih lanjut untuk memperjuangkan demokrasi yang benar-benar merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan resmi diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Jakarta.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Editor: Lan
Komentar