Ongkos Ojek Mahal, BEM Unud Minta Bus Trans Metro Dewata Ngaspal Lagi
Sabtu, 01 Maret 2025 09:25 WITA

Suasana audiensi BEM Unud dengan DPRD Bali, Kamis (27/2/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) mendorong pengoperasian kembali bus Trans Metro Dewata (TMD). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BEM Unud I Wayan Arma Surya Darma Putra saat beraudiensi dengan DPRD Bali, Kamis (27/2/2025) yang dihadiri juga oleh Forum Diskusi Transportasi Bali (FDTB).
Arma mendorong pemerintah agar segera mengoperasikan kembali TMD karena biaya transportasi yang membengkak pasca pemberhentian operasional bus TMD. Ia menceritakan, mahasiswa Unud harus merogoh kocek lebih besar untuk membayar jasa ojek dari kampus Unud di Denpasar dan Jimbaran, Badung.
"Biasanya mahasiswa mengakses Denpasar dan Jimbarann cuma Rp4 ribu, sekarang menggunakan ojek mungkin tarifnya hampir Rp50 ribu sampai Rp70 ribu. Itu pun dalam sekali perangkat. Terhitung pada saat pulang pergi mungkin sampai Rp150 ribu. Sedangkan kami secara ekonomis mahasiswa itu sangat terbatas," ungkap Arma.
"Dan kami di sini bergerak bersama seluruh masyarakat Bali Seluruh pengguna Trans Metro Dewata menginginkan dan menuntut kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengoperasikan kembali Trans Metro Dewata," tambah dia.
Menurut Arma, Trans Metro Dewata menjadi salah satu solusi transportasi yang ramah di kantong dan bisa menekan angka kemacetan seperti yang ingin dicapai Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali).
Tak hanya itu, TMD dinilai juga bisa menjadi alternatif mengurangi populasi udara dibandingkan membangun mass rapid transit (MRT) yang dipastikan merogoh anggaran besar.
"Jadi kalau memang sekarang memang beroperasi beberapa bus Sarbagita, itu kami memang menilai bahwasannya itu adalah solusi cepat, tapi bukan solusi jangka panjang," tambah Arma.
Lebih jauh, ianjuga mengingatkan kewajiban Pemprov Bali menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 pada pasal 25 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi umum.
"Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 juga mengharuskan pemerintah mengalokasikan APBD untuk sektor transportasi publik," tegasnya.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar