OTT Bendesa Adat Berawa Picu Polemik, GPS: Bahaya Bagi Desa Adat di Bali
Selasa, 28 Mei 2024 19:53 WITA
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana saat diamankan oleh tim Kejati Bali pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga, Denpasar.
Males Baca?DENPASAR - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, ditanggapi dengan kekhawatiran oleh pengacaranya, Gede Pasek Suardika (GPS). Menurut GPS, OTT ini menjadi sinyal bahaya bagi Desa Adat di Bali.
GPS menilai bahwa Bendesa Adat dan Prajuru Adat bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa disangkakan pasal korupsi. Ia khawatir jika dibiarkan, seluruh Bendesa Adat di Bali bisa menjadi target OTT oleh Kejaksaan.
"Sangat berbahaya bagi nasib bendesa adat dan seluruh prajuru adat di Bali jika pemahaman sesat ini dilegalkan pengadilan. Pasal 12 a sampai Pasal 12e akan mengikat seluruh bendesa dan prajuru adat," ujar Pasek, Senin (20/5/2024).
Pasek menegaskan bahwa pemberian insentif terhadap Bendesa Adat tidak mengubah status mereka menjadi ASN. Ia juga mempertanyakan keterlibatan Kejaksaan dalam OTT ini, dan menyarankan agar melibatkan Kepolisian karena kasus ini masuk ranah pidana umum.
"Jangan kita memaksakan pemahaman hanya untuk menarget seseorang, seharusnya jika memang mau OTT kan bisa libatkan Polisi yang memang lebih berhak karena masuk pidana umum, akan berbahaya jika pemahaman sesat ini dilegalkan pengadilan," tegas Pasek.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan bahwa I Ketut Riana dijerat UU Tipikor karena Bendesa Adat menerima insentif dari anggaran negara.
Baca juga:
Bendesa Berawa Segera Disidangkan
"Jadi konteksnya bendesa adat ini mendapatkan gaji dari Pemerintah Provinsi Bali dan mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Badung. Jadi sesuai dengan pengertian pegawai negeri dalam UU Tindak Pidana Korupsi tersebut, setiap orang yang mendapatkan upah atau gaji atau insentif dari keuangan negara atau keuangan daerah terkategori sebagai pegawai negeri," jelas Sabana.
Riana sebelumnya diamankan oleh tim Kejati Bali pada Kamis (2/5/2024) di Cafe Casa Bunga, Denpasar. Pada saat penangkapan, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta. Ia disangkakan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Dewa
Komentar