Pasca Putusan Vonis Bebas Prof Antara, Jaksa Ajukan Kasasi, GPS: Sangat Lemah dan Tak Konsisten
Selasa, 28 Mei 2024 23:05 WITA

Gede Pasek Suardika Selaku PH Prof Antara. (Foto. Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Gede Pasek Suardika Selaku Penasihat Hukum (PH) Prof I Nyoman Gde Antara menyebut memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kliennya lemah dan tidak Konsisten.
"Secara materi, memori kasasi JPU sangat lemah sekali dan terlihat tidak konsisten dari Dakwaan, Tuntutan dan Memori Kasasi," ujar Pasek kepada MCWSelasa, (5/3/24).
Menurutnya hal yang paling menonjol dalam kasus korupsi adalah soal angka rupiah yang disebut-sebut, bahkan ia menyebut semuanya berbeda-beda. Begitu juga peristiwa yang dimasalahkan juga tidak konsisten.
"Padahal prinsip dasar dalam KUHAP adalah JPU harus konsisten dengan upaya membuktikan Dakwaan nya tepat dan benar. Sehingga dengan tidak konsisten otomatis menggugurkan Dakwaannya sendiri."
"Masih banyak juga materi yang kami baca terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan realitas persidangan. Tetapi itu tentu menguntungkan pembuatan Kontra Memori Kasasi kami," terangnya.
Pasek menambahkan JPU harus bertanggungjawab sesuai dengan putusan nomor 10 kasus ini untuk memulihkan status ASN dan jabatan Rektor Unud jangan berlindung di balik alasan belum inkracht.
"Yang paling penting, JPU harus tunduk dengan asas praduga tidak bersalah apalagi sudah putusan, Prof Antara dalam posisi tdk bersalah sehingga Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman dan UU HAM selain juga KUHAP."
"JPU harus bertanggungjawab dengan nasib hukuman yang kini masih dijalani Antara yaitu diberhentikan sebagai Rektor dan diberhentikan sementara sebagai ASN. Posisi tidak bersalah kok dibiarkan dihukum," tegasnya.
Baca juga:
AirNav Indonesia dan Politeknik Penerbangan Jayapura Gelar Pelatihan Perbaikan Mesin Kapal
Terakhir ia menyebut JPU harus tegakkan asas praduga tidak bersalah sesuai UU jangan malah tidak bertanggung jawab.
"Prof Antara sampai vonis ini posisi tegas tidak bersalah maka konsekuensinya JPU harus pulihkan hukuman yang masih melekat dalam diri Prof Antara tersebut, Ini semua kan akibat ulah ugal-ugalan Ade Tadjudin saat jadi Kajati Bali yg kini naik pangkat jadi Kajati Jabar," pungkasnya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar