Pejabat Pemkab Mimika Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Senin, 27 Mei 2024 08:09 WITA

Card image

Gereja Kingmi Mile 32 di Timika (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Juni 2022, kemarin. Pejabat Pemkab Mimika tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan membeberkan secara detail sosok Pejabat Pemkab Mimika yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, tersebut.

"Satu orang tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perkara dugaan korupsi pembangunan gereja King Mile 32 Mimika Papua, Senin (13/6) telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pejabat Pemkab Mimika yang telah berstatus tersangka tersebut berinisial MS. MS merupakan pejabat di bagian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika. Ia juga PPK terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Meski diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tapi KPK belum menahan MS. Ali menjelaskan, salah satu alasan tersangka tersebut belum ditahan, karena yang bersangkutan dinilai telah kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK. Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menginformasikan bahwa proses penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini masih terus diselesaikan oleh instansi yang berwenang. Ali berharap para tersangka lainnya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan. Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," beber Ali.

{bbseparator}

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.

Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK sebenarnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni, seorang kepala daerah di Papua, seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang kontraktor. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," beber Ali. (ads)


Komentar

Berita Lainnya