Pekat IB Respon Positif Wacana Pengenaan Biaya Deportasi
Selasa, 23 Juli 2024 00:10 WITA
Sekretaris Pekat Ib Provinsi Bali Aris W Widigdo, SH saat menyampaikan aspirasinya di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Senin (22/7/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Bali mendorong upaya pengenaan biaya deportasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Bali.
Menurutnya pengenaan biaya deportasi tersebut akan memberikan efek jera kepada WNA nakal yang selama ini kerap meresahkan di Bali.
"Kami di Pekat IB mendukung wacana pengenaan biaya deportasi kepada WNA nakal tersebut tujuannya, agar memberikan efek jera bagi wisatawan yang berbuat seenaknya di Bali," terang Sekretaris Pekat IB Provinsi Bali Aris W Widigdo, SH saat menyampaikan aspirasinya di Kantor Kemenkumham Provinsi Bali, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut ia menyebut dasar dari mendukung keputusan Kemenkumham tersebut lantaran sepanjang awal tahun 2024 Kemenkunham Bali telah banyak mendeportasi WNA nakal.
"Data Dirjen Imigrasi semester awal 2024 telah mendeportasi sebanyak1.503 WNA, kemudian data pendukung pada awal tahun 2024 TPI Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi 66 orang meliputi WNA asal Amerika serikat, China, Arab Saudi, Inggris, Jerman, Afrika Selatan, Rusia, Singapura, dan Belgia," sambungnya.
Ia berharap agar para Aparat yang berwenang ke depannya lebih solid dalam melakukan penindakan terhadap para WNA nakal yang melakukan pelanggaran.
"Harapan dan dukungan dari Pekat IB kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian agar lebih optimal dalam pengawasan serta penindakan WNA secara humanis,sertasinergi kedua belah pihak dapat meminimalisir masalah izin tinggal maupun tindakan kriminal (skimming) sehingga dapat menekan pengeluaran negara yang terus melonjak setiap tahunnya," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Komentar