Pemkab Bintuni dan DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda
Senin, 27 Mei 2024 03:01 WITA

Wakil Bupati Teluk Bintuni Menyerahkan materi Rapat Paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021 terhadap empat rancangan peraturan daerah Non APBD tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba, Selasa (28/12/2021)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BINTUNI - Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Teluk Bintuni melaksanakan rapat paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021.
Rapat paripurna terkait empat rancangan peraturan daerah Non APBD tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022 berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Sekretariat sementara DPRD Teluk Bintuni, Jalan Raya Bintuni, Kali Kodok (Ruko Panjang), Selasa (28/12/2021).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Matret Kokop, Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Simon Dowansiba dan 18 orang anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Plt Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans Awak dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop dalam sambutan pengantar mengatakan, rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
"Hal ini sesuai ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 82, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018," ucapnya.
Untuk maksud tersebut, maka pada kesempatan ini pihaknya mengajukan 2 rancangan peraturan daerah antara lain, rancangan peraturan pengelolaan keuangan daerah, serta rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022-2042.
Selain kedua peraturan daerah tersebut diatas DPRD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai fungsi dan kedudukan serta kewenangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah juga menggunakan hak legislasinya dengan mengajukan 2 rancangan peraturan daerah antara lain.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan kepemudaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan bebas biaya.
Dikatakan Matret Kokop, dari keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut yang diajukan dalam sidang dewan kiranya diterima, dipelajari, serta dicermati oleh DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
"Kami berharap untuk selanjutnya dibahas, dikritisi, dan diberikan pembobotan agar ranperda tersebut memenuhi syarat yuridis formal dan materiil untuk mendapatkan persetujuan oleh DPRD dan Bupati Teluk Bintuni," ujarnya.
Pembukaan Rapat Paripurna DPRD masa sidang III tahun 2021 terhadap empat rancangan peraturan daerah Non APBD tahun 2021 dan persetujuan Propemperda tahun 2022 juga dihadiri Kapolres Teluk Bintuni, Dandim 1806/Teluk Bintuni, Dan Sub POM, Tokoh Agama, Lembaga Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan lainnya. (hs)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar