Pemprov Bali Minta Viralkan Instansi yang Belum Patuhi SE Penggunaan Tumbler

Rabu, 12 Februari 2025 09:56 WITA

Card image

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana. (Foto: Pemprov Bali)

Males Baca?

DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus menggalakkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menggarisbawahi peran media untuk menyebarluaskan imbauan tersebut.

"Kami harap media terus membantu mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di semua instansi," ungkap Gede Pramana, Selasa (11/2/2025).

Pramana bahkan secara terbuka untuk memviralkan instansi yang belum mematuhi aturan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler. "Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, silakan diviralkan," tambahnya.

Ia berharap dengan semakin masif pemberitaan, imbauan ini dapat cepat diterima dan diterapkan oleh instansi serta masyarakat. "Jika diterapkan di kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik," tuturnya menambahkan.

Tak hanya itu, Gede Pramana juga berharap penggunaan tumbler bisa menjadi gaya hidup bagi masyarakat luas khususnya di Bali. "Kita harapkan bisa jadi gaya hidup kedepannya. Penggunaan Tumbler yang stylish dan sesuai gaya masing-masing," terang Gede Pramana.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Rentin menyebut bahwa pembatasan sampah plastik merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

"Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan," jelas pria yang juga menjabat sebagai Kalaksa BPBD Bali tersebut.

Editor: Ran


Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto