Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Landak Dikabulkan

Kamis, 12 September 2024 18:33 WITA

Card image

Suasana persidangan I Nyoman Sukena di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Males Baca?

DENPASAR – Sidang kasus kepemilikan satwa dilindungi jenis Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9/2024) siang.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa.

Permohonan penangguhan penahanan ini diajukan oleh Pemerintah Desa Bongkasa, kuasa hukum terdakwa sebelumnya, Maqdir Ismail (yang kini telah mencabut kuasanya), serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Majelis Hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab memberikan nafkah kepada keluarganya.

"Mempertimbangkan status terdakwa sebagai kepala keluarga yang harus menafkahi keluarga, Majelis Hakim mengabulkan penangguhan penahanan," ujar Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam persidangan.

I Nyoman Sukena didakwa karena memiliki empat ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), yang merupakan satwa dilindungi sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), serta berbagai peraturan turunan lainnya. Satwa-satwa tersebut ditemukan di rumah terdakwa di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada 4 Maret 2024 oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, menyebut bahwa Sukena memelihara Landak Jawa karena hobi, tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Perbuatan ini melanggar hukum karena satwa tersebut dilindungi oleh negara.

"Satwa yang dimiliki terdakwa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi dan terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah," ujar JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaan No. Reg. Perkara PDM-331/BDG/Eku/08/2024.

Atas tindakannya, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, dengan ancaman pidana yang diatur dalam peraturan tersebut.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada Jumat (13/9/2024) siang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya