Penawaran Pemenang Tender Lapas Kerobokan Dipertanyakan
Rabu, 03 Juli 2024 22:15 WITA

Pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, saat wawancara dengan mcwnews, Rabu (3/7/2024. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Aula, Aula Terbuka, Blok Hunian Medium, Blok Hunian Maksimum dan Pos Jaga Utama pada Lapas Kelas IIA Kerobokan - Bali Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan.
Pasalnya, penawaran yang dilakukan oleh pemenang tender, PT Cahaya Legok Pratama, di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp63.695.100.000 dari HPS Rp63.913.800.000.
Hal ini dikhawatirkan oleh pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, yang meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi proyek tersebut.
"Mengacu pada Peraturan Presiden, hal tersebut tidak diperbolehkan, apalagi melakukan penawaran di bawah 80%. Itu tidak masuk akal. PPK harus melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut," ujar Togar, Rabu (3/7/2024).
Togar menyebut panitia pengadaan proyek harus melakukan pengawasan agar tidak ada kontraktor yang melakukan penawaran di bawah harga HPS.
"Panitia-panitia dalam proyek ini harus melakukan pengawasan, agar tidak ada yang melakukan penawaran di bawah HPS, apalagi sampai di angka 80%," sambungnya.
Terakhir ia menekankan jangan sampai ada ketimpangan dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Jangan sampai ada ketimpangan dalam prosesnya, PPK harus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat, jangan sampai ada penawaran yang tidak wajar dalam tender proyek," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan RM Kristyo Nugroho saat dikonfirmasi MCWNEWS, menyebut pihaknya tidak mengetahui perihal penawaran tersebut.
"Sekarang penawaran dan sebagainya berjalan melalui sistem online, jadi kami tidak mengetahui hal tersebut," kilahnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemenang proyek sudah pasti memenuhi standar yang berlaku. "Kami tidak bisa melakukan intervensi mengenai siapa yang memenangkan proyek, siapapun yang memenangkan proyek, berarti itu yang layak secara teknis untuk melaksanakan," tutupnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar