Penawaran Pemenang Tender Lapas Kerobokan Dipertanyakan

Rabu, 03 Juli 2024 15:15 WITA

Card image

Pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, saat wawancara dengan mcwnews, Rabu (3/7/2024. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Aula, Aula Terbuka, Blok Hunian Medium, Blok Hunian Maksimum dan Pos Jaga Utama pada Lapas Kelas IIA Kerobokan - Bali Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan.

Pasalnya, penawaran yang dilakukan oleh pemenang tender, PT Cahaya Legok Pratama, di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp63.695.100.000 dari HPS Rp63.913.800.000.

Hal ini dikhawatirkan oleh pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, yang meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi proyek tersebut.

"Mengacu pada Peraturan Presiden, hal tersebut tidak diperbolehkan, apalagi melakukan penawaran di bawah 80%. Itu tidak masuk akal. PPK harus melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut," ujar Togar, Rabu (3/7/2024).

Togar menyebut panitia pengadaan proyek harus melakukan pengawasan agar tidak ada kontraktor yang melakukan penawaran di bawah harga HPS.

"Panitia-panitia dalam proyek ini harus melakukan pengawasan, agar tidak ada yang melakukan penawaran di bawah HPS, apalagi sampai di angka 80%," sambungnya.

Pengerjaan pembangunan Aula, Aula Terbuka, Blok Hunian Medium, Blok Hunian Maksimum dan Pos Jaga Utama

Terakhir ia menekankan jangan sampai ada ketimpangan dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Jangan sampai ada ketimpangan dalam prosesnya, PPK harus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat, jangan sampai ada penawaran yang tidak wajar dalam tender proyek," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan RM Kristyo Nugroho saat dikonfirmasi MCWNEWS, menyebut pihaknya tidak mengetahui perihal penawaran tersebut.

"Sekarang penawaran dan sebagainya berjalan melalui sistem online, jadi kami tidak mengetahui hal tersebut," kilahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemenang proyek sudah pasti memenuhi standar yang berlaku. "Kami tidak bisa melakukan intervensi mengenai siapa yang memenangkan proyek, siapapun yang memenangkan proyek, berarti itu yang layak secara teknis untuk melaksanakan," tutupnya.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya