Penawaran Pemenang Tender Lapas Kerobokan Dipertanyakan
Rabu, 03 Juli 2024 22:15 WITA

Pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, saat wawancara dengan mcwnews, Rabu (3/7/2024. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Aula, Aula Terbuka, Blok Hunian Medium, Blok Hunian Maksimum dan Pos Jaga Utama pada Lapas Kelas IIA Kerobokan - Bali Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan.
Pasalnya, penawaran yang dilakukan oleh pemenang tender, PT Cahaya Legok Pratama, di bawah 80% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp63.695.100.000 dari HPS Rp63.913.800.000.
Hal ini dikhawatirkan oleh pengamat kebijakan publik, Dr Togar Situmorang, yang meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengevaluasi proyek tersebut.
"Mengacu pada Peraturan Presiden, hal tersebut tidak diperbolehkan, apalagi melakukan penawaran di bawah 80%. Itu tidak masuk akal. PPK harus melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut," ujar Togar, Rabu (3/7/2024).
Togar menyebut panitia pengadaan proyek harus melakukan pengawasan agar tidak ada kontraktor yang melakukan penawaran di bawah harga HPS.
"Panitia-panitia dalam proyek ini harus melakukan pengawasan, agar tidak ada yang melakukan penawaran di bawah HPS, apalagi sampai di angka 80%," sambungnya.
Terakhir ia menekankan jangan sampai ada ketimpangan dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Jangan sampai ada ketimpangan dalam prosesnya, PPK harus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat, jangan sampai ada penawaran yang tidak wajar dalam tender proyek," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan RM Kristyo Nugroho saat dikonfirmasi MCWNEWS, menyebut pihaknya tidak mengetahui perihal penawaran tersebut.
"Sekarang penawaran dan sebagainya berjalan melalui sistem online, jadi kami tidak mengetahui hal tersebut," kilahnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pemenang proyek sudah pasti memenuhi standar yang berlaku. "Kami tidak bisa melakukan intervensi mengenai siapa yang memenangkan proyek, siapapun yang memenangkan proyek, berarti itu yang layak secara teknis untuk melaksanakan," tutupnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar