Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka

Senin, 20 Januari 2025 16:19 WITA

Card image

Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers untuk melakukan seleksi dan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2025-2028. (Foto: Dok. MCW)

Males Baca?

Calon juga wajib memenuhi syarat tambahan berdasarkan unsurnya:
- Wartawan: Berstatus Wartawan Utama sesuai data Dewan Pers dan aktif bekerja di perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers, dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media.

- Pimpinan perusahaan pers: Masih aktif menjabat sesuai SK pengangkatan di perusahaan yang memenuhi UU Nomor 40 Tahun 1999.

- Tokoh masyarakat: Menyertakan surat pernyataan tidak menjadi wartawan, pimpinan perusahaan pers, pengurus partai politik, atau pejabat publik.

Format dan Alamat Pendaftaran Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Dewan Pers, www.dewanpers.or.id. 

Berkas pendaftaran diterima melalui email di sekretariat@dewanpers.or.id hingga 11 Februari 2025 pukul 24.00 WIB. 

Berkas fisik juga bisa dikirimkan pada jam kerja (08.00-16.00 WIB) ke: Sekretariat BPPA Dewan Pers Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jl. Kebon Sirih No. 32, Jakarta Pusat. Telp. (021) 3504877-75.


Susunan BPPA Dewan Pers 2025-2028

Ketua: Bambang Santoso (ATVLI)
Sekretaris: Wienda Parwitasari (PFI)

Anggota: 
- Bayu Wardhana (AJI)
- Gilang Iskandar (ATVSI)
- Suwarjono (AMSI)
- Herik Kurniawan (IJTI)
- M. Rafiq (PRSSNI)
- Purwanto (SPS)
- Makali Kumar (SMSI)
- Wayan Sudane (JMSI)
- M. Agung Dharmajaya (Anggota Dewan Pers)
- Asep Setiawan (Anggota Dewan Pers)
- Arif Zulkifli (Anggota Dewan Pers)

Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya