Penyidik Kejaksaan Agung Sita Rp450 Miliar Terkait Kasus PT Duta Palma
Senin, 30 September 2024 15:50 WITA
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, saat mengelar jumpa pers, Senin (30/9/2024).
Males Baca?JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” terang Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dalam keterangan persnya, Senin (30/9).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024, serta Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 25 September 2024.
Tumpukan Uang Rp450 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana sebelumnya, kami telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan PT Asset Pasific sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli Siregar.
Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidikan juga telah menetapkan lima korporasi lainnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Lima perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Selain itu, PT Darmex Plantations juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Enam perusahaan ini secara melawan hukum melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu. Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi tersebut kemudian dialihkan dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations dan dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific, dengan total sebesar Rp 450 miliar yang disita sebagai hasil tindak pidana pencucian uang," jelas Harli.
Dalam perkara ini, PT Asset Pasific disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Lan
Komentar