Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Tindak Pidana Kepabeanan
Kamis, 26 September 2024 06:18 WITA
Tim Satuan Tugas SIRI dari Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Gaguk Sulistyo bin Soeyanto di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Selasa (24/9/2024).
Males Baca?JAKARTA – Tim Satuan Tugas SIRI dari Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Gaguk Sulistyo bin Soeyanto di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pada Selasa (24/9/2024).
Gaguk Sulistyo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang, dicari terkait tindak pidana kepabeanan.
Menurut keterangan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum, “Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satgas SIRI dan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum di Indonesia. Kami akan terus melakukan monitoring terhadap buronan yang masih berkeliaran.”
Gaguk Sulistyo, 57 tahun, merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya. Berdasarkan riwayat hukum, ia telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 9 November 2011. Putusan ini telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI.
“Gaguk Sulistyo terbukti melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait penyelundupan ekspor kayu yang dilarang,” tambah Dr. Harli Siregar.
Selama proses penangkapan, Gaguk Sulistyo menunjukkan sikap kooperatif, yang memudahkan proses pengamanannya. Setelah penangkapan, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk melanjutkan proses hukum.
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya program Tabur Kejaksaan, yang bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan. “Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka,” tutup Dr. Harli Siregar.
Editor: Lan
Komentar