Satgas SIRI Tangkap Buronan Pengguna Gelar Palsu
Rabu, 04 September 2024 20:31 WITA

Guntual, terpidana kasus penggunaan gelar atau ijazah palsu yang digunakannya sebelum gelar sarjana hukum diperolehnya.
Males Baca?SURABAYA – Satuan Tugas Sistem Informasi Rekam Jejak Integritas (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan atas nama Guntual, pada Rabu (4/9/2024).
Penangkapan ini berlangsung di Jalan Tampon, Surabaya, setelah Guntual masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Buronan berusia 61 tahun ini merupakan terpidana kasus penggunaan gelar atau ijazah palsu yang digunakannya sebelum gelar sarjana hukum diperolehnya.
Baca juga:
LSM LIRA Papua Desak Kejati Papua Transparan dan Tegas dalam Pengusutan Kasus Korupsi PON XX
Guntual sebenarnya telah divonis oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 3 Maret 2021. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan dijatuhi hukuman penjara selama dua bulan.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada buronan yang bisa bersembunyi dari tanggung jawab hukum," ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Harli menambahkan bahwa terpidana sempat melakukan perlawanan dan tidak kooperatif saat proses penangkapan, yang menyebabkan tim mengalami beberapa kendala.
Baca juga:
LSM LIRA Papua Desak Kejati Papua Transparan dan Tegas dalam Pengusutan Kasus Korupsi PON XX
Setelah berhasil diamankan, Guntual langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) terus memonitor dan menindak tegas para buronan yang masih berkeliaran. "Jaksa Agung meminta seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Harli. "Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan," tambahnya.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar