Perda Bantuan Hukum di Tanah Papua Didesak Jadi Prioritas

Selasa, 01 April 2025 15:44 WITA

Card image

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., MAP.

Males Baca?

BINTUNI – Implementasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Tanah Papua masih menjadi tantangan. 

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., MAP., menegaskan pentingnya peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota guna menjamin hak konstitusional warga negara.

“Perda bantuan hukum ini penting untuk memberdayakan hukum (law empowerment) bagi masyarakat tidak mampu. Ini juga sebagai landasan bagi organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Akwan, Selasa (1/4/2024).

Akwan menyoroti bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok yang tergolong miskin. Oleh karena itu, keberadaan Perda bantuan hukum sangat mendesak agar OBH dapat menjalankan tugasnya, seperti mendampingi, mewakili, dan membela hak masyarakat dalam berbagai proses hukum.

“Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota harus bertanggung jawab dalam menyediakan Perda bantuan hukum dan anggaran bagi OBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akwan menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, OBH harus bebas dari tuntutan hukum perdata maupun pidana. Hal ini bertujuan agar mereka dapat bekerja secara independen dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dengan adanya Perda bantuan hukum, diharapkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Tanah Papua dapat lebih terjamin dan merata.

Reporter: M Ahmad


Komentar

Berita Lainnya