Pistol dan Ratusan Amunisi Berhasil di Amankan Polisi, Pemiliknya Masih Diselidiki
Selasa, 28 Mei 2024 11:04 WITA
Waka Polda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dan Dan Yon A Pelopor Kompol Clief Duwith saat wawancara dengan awak media di Mako Brimob, Senin (24/7/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?JAYAPURA - Peroleh informasi dari masyarakat, Polda Papua sisir keberadaan senpi ilegal di Kota Jayapura, hasilnya sebuah Pistol dan 171 amunisi berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Ramdani Hidayat, saat menggelar pres rilis di depan Detasemen Pelopor Brimob Polda Papua didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo dan Dan Yon A Pelopor Kompol Clief Duwith, Senin (24/7/2023).
Baca juga:
Sengketa Tanah Badak Agung Berakhir Damai
Wakapolda menjelaskan, setelah masyarakat melapor, Intelijen bergerak dan dibarengi dengan penyelidikan oleh personil Polda Papua dan Brimob.
"Untuk lokasi penemuan senjata ini, masih dalam penyelidikan dan pengembangan, sehingga belum bisa diberitahukan tempatnya, tapi yang jelas diwilayah hukum Polresta Jayapura. Penemuannya semalam, sekitat pukul 24.00 WIT didalam hutan," ucapnya.
Dijelaskan, pistol yang ditemukan tersebut berjenis Carl Walther Pabriklum/DO beserta magazin dengan amunisi kaliber 9 MM, yang ditaruk dalam kantong plastik dan ditanam.
"Senpi ini disimpan dalam kantong kresek hitam dan ditanam. Tapi tidak dalam. Untuk pistolnya ini nomornya sudah dihapus, tetapi kita akan segera cek ke Labfor untuk mengetahui alurnya dari mana dan tujuannya kesiapa," terang Wakapolda Papua.
Pada kesempatan itu, mewakili Kapolda Papua memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian dalam pengungkapan senpi ini.
Baca juga:
Terlibat Jual Beli Ginjal, Kemenkumham Bali Berhentikan Oknum Petugas Imigrasi Ngurah Rai
"Peran masyarakat sangat penting, untuk menjaga situasi di hukum Polres Jayapura semakin kondusif," pungkasnya.
Reporter: Edy
Editor: Sevianto
Komentar