Sengketa Tanah Badak Agung Berakhir Damai
Senin, 27 Mei 2024 14:35 WITA

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (tengah) saat wawancara dengan awak media, Minggu (23/7/2023) di Seminyak, Badung. (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Kisruh jual beli tanah di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur antara pengusaha Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (67) dengan pengempon (pengurus) merajan Puri Satria Denpasar selesai.
Ini setelah tuntutan Nyoman Liang untuk menyelesaikan transaksi tanah Sertifikat (SHM) Nomor 1565 dengan luas 6.600 m2 dipenuhi oleh pihak puri.
"Tuntutan kita agar transaksi SHM Nomor 1565 dari PPJB (perjanjian perikatan jual beli) dilanjutkan ke AJB (akta jual beli) dipenuhi oleh pihak puri,” kata Nyoman didampingi kuasa hukumnya I Made Dwi Atmiko Aristianto, Minggu (24/7/2023).
Dengan adanya kesepakatan itu, Nyoman Liang telah melunasi pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar, sisa pembayaran uang muka saat PPJB atau perjanjian jual beli yang dibuat pada Agustus 2014.
Karena pada saat itu memberi uang muka sebesar Rp3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar. Pelunasan sudah dilakukan tanggal 17 Juli 2023, namun SHM 1565 belum atas nama dirinya.
Baca juga:
Terlibat Jual Beli Ginjal, Kemenkumham Bali Berhentikan Oknum Petugas Imigrasi Ngurah Rai
"Saat ini sudah ada di notaris sedang dalam proses pengajuan balik nama. Secara normal, estimasi selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” jelasnya.
Jual beli tanah ini sebelumnya tergantung selama 8 tahun tanpa ada kejelasan penyelesaian. Dikarenakan SHM 1565 yang diperjualbelikan pihak puri ke Nyoman Liang berada di tangan pihak ketiga, di Kota Solo, Jawa Tengah, sebagai jaminan hutang.
Nyoman Liang yang menuntut haknya selalu kandas. Karena kesepakatan negosiasi selalu gagal terealisasi, Nyoman Liang menempuh jalur hukum. Pihak puri lalu dilaporkan ke Polda Bali atas unsur dugaan penipuan dan memberi keterangan palsu dalam akta otentik.
Dengan adanya perdamaian, Nyoman Liang mengatakan akan mencabut laporannya ke polisi. Pencabutan laporan akan dilakukan setelah proses balik nama SHM 1565 selesai dan diterimanya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar