Sengketa Tanah Badak Agung Berakhir Damai

Senin, 27 Mei 2024 14:35 WITA

Card image

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (tengah) saat wawancara dengan awak media, Minggu (23/7/2023) di Seminyak, Badung. (Foto: Ady/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Kisruh  jual beli tanah di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur antara pengusaha Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (67) dengan pengempon (pengurus) merajan Puri Satria Denpasar selesai.

Ini setelah tuntutan Nyoman Liang untuk menyelesaikan transaksi tanah Sertifikat (SHM) Nomor 1565 dengan luas 6.600 m2 dipenuhi oleh pihak puri.

"Tuntutan kita agar transaksi SHM Nomor 1565 dari PPJB (perjanjian perikatan jual beli) dilanjutkan ke AJB (akta jual beli) dipenuhi oleh pihak puri,” kata Nyoman didampingi kuasa hukumnya I Made Dwi Atmiko Aristianto, Minggu (24/7/2023).

Dengan adanya kesepakatan itu, Nyoman Liang telah melunasi pembayaran SHM 1565 sebesar Rp19,2 miliar, sisa pembayaran uang muka saat PPJB atau perjanjian jual beli yang dibuat pada Agustus 2014. 

Karena pada saat itu memberi uang muka sebesar Rp3,8 miliar dari total harga tanah Rp23 miliar. Pelunasan sudah dilakukan tanggal 17 Juli 2023, namun SHM 1565 belum atas nama dirinya.

"Saat ini sudah ada di notaris sedang dalam proses pengajuan balik nama. Secara normal, estimasi selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait,” jelasnya.

Jual beli tanah ini sebelumnya tergantung selama 8 tahun tanpa ada kejelasan penyelesaian. Dikarenakan SHM 1565 yang diperjualbelikan pihak puri ke Nyoman Liang berada di tangan pihak ketiga, di Kota Solo, Jawa Tengah, sebagai jaminan hutang.

Nyoman Liang yang menuntut haknya selalu kandas. Karena kesepakatan negosiasi selalu gagal terealisasi, Nyoman Liang menempuh jalur hukum. Pihak puri lalu dilaporkan ke Polda Bali atas unsur dugaan penipuan dan memberi keterangan palsu dalam akta otentik.

Dengan adanya perdamaian, Nyoman Liang mengatakan akan mencabut laporannya ke polisi. Pencabutan laporan akan dilakukan setelah proses balik nama SHM 1565 selesai dan diterimanya. 

{bbseparator}

“Setelah ini selesai (balik nama) tidak ada alasan lagi saya melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” ucapnya.

Di tempat yang sama Made Dwi Atmiko menjelaskan perjanjian damai juga dibuat dengan pihak Solo. Ketiganya dikatakan telah bertemu di notaris yang mereka sepakati untuk membuat perjanjian melanjutkan transaksi dan menyelesaikan kewajiban pihak puri dengan pihak Solo.

“Kita buat perjanjian perdamaian segi tiga. Artinya dengan ketiga belah pihak (Nyoman Liang, pihak puri dan pihak Solo). Tiga belah pihak ini kita telah berdamai semua dan kita akan mencabut laporan kita, itu setelah sertifikat (SHM 1565) menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardiaka (Nyoman Liang),” bebernya.

Miko demikian sapaan akrab menjelaskan, kasus ini berawal pada 3 Juli 2014, kliennya sepakat membeli dua bidang tanah pelaba merajan Puri Satria Denpasar. Penjualan pelaba pura itu dikatakan telah mendapat rekomendasi dari Wali Kota Denpasar saat itu.

Kedua bidang tanah yang dijual yakni SHM 5671 luas objek 11.671 m2 seharga Rp46 miliar dan SHM 1565 luas objek 6.670 m2, seharga Rp23,5 miliar. Seribu meter persegi dari objek SHM 1565 disepakati dipakai jalan, sehingga harga yang harus dibayar kliennya adalah 5.670 m2.

SHM 1565 belum dapat dilunasi karena dokumen asli SHM itu dikatakan hilang. Maka, pada 15 Agustus 2014 dibuatlah PPJB untuk bidang tanah SHM 1565 antara Nyoman Suarsana Hardika selaku pembeli dan 23 orang pengempon pelaba merajan Puri Satria selaku penjual.

Namun, belakangan baru diketahui SHM 1565 yang diperjualbelikan itu tidaklah hilang tapi jadi jaminan hutang dengan seseorang di Kota Solo, Jawa Tengah, bahkan telah menjadi objek sita dari Pengadilan Negeri Surakarta.


Editor: Sevianto


  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya