Sengketa Tanah Badak Agung Berakhir Damai

Senin, 27 Mei 2024 14:35 WITA

Card image

Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang (tengah) saat wawancara dengan awak media, Minggu (23/7/2023) di Seminyak, Badung. (Foto: Ady/MCW)

Males Baca?

“Setelah ini selesai (balik nama) tidak ada alasan lagi saya melanjutkan kasus ini ke pengadilan,” ucapnya.

Di tempat yang sama Made Dwi Atmiko menjelaskan perjanjian damai juga dibuat dengan pihak Solo. Ketiganya dikatakan telah bertemu di notaris yang mereka sepakati untuk membuat perjanjian melanjutkan transaksi dan menyelesaikan kewajiban pihak puri dengan pihak Solo.

“Kita buat perjanjian perdamaian segi tiga. Artinya dengan ketiga belah pihak (Nyoman Liang, pihak puri dan pihak Solo). Tiga belah pihak ini kita telah berdamai semua dan kita akan mencabut laporan kita, itu setelah sertifikat (SHM 1565) menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardiaka (Nyoman Liang),” bebernya.

Miko demikian sapaan akrab menjelaskan, kasus ini berawal pada 3 Juli 2014, kliennya sepakat membeli dua bidang tanah pelaba merajan Puri Satria Denpasar. Penjualan pelaba pura itu dikatakan telah mendapat rekomendasi dari Wali Kota Denpasar saat itu.

Kedua bidang tanah yang dijual yakni SHM 5671 luas objek 11.671 m2 seharga Rp46 miliar dan SHM 1565 luas objek 6.670 m2, seharga Rp23,5 miliar. Seribu meter persegi dari objek SHM 1565 disepakati dipakai jalan, sehingga harga yang harus dibayar kliennya adalah 5.670 m2.

SHM 1565 belum dapat dilunasi karena dokumen asli SHM itu dikatakan hilang. Maka, pada 15 Agustus 2014 dibuatlah PPJB untuk bidang tanah SHM 1565 antara Nyoman Suarsana Hardika selaku pembeli dan 23 orang pengempon pelaba merajan Puri Satria selaku penjual.

Namun, belakangan baru diketahui SHM 1565 yang diperjualbelikan itu tidaklah hilang tapi jadi jaminan hutang dengan seseorang di Kota Solo, Jawa Tengah, bahkan telah menjadi objek sita dari Pengadilan Negeri Surakarta.


Editor: Sevianto


Halaman :
  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya