KPK Ditantang Usut Keterlibatan Orang Dekat Kekuasaan di Kasus DJKA
Jumat, 10 Januari 2025 17:42 WITA

Foto Gedung KPK.(Dok.MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditantang untuk mengusut adanya dugaan keterlibatan orang dekat kekuasaan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Menurut Ray, KPK pernah berani menjerat pihak di lingkaran kekuasaan yang terlibat dalam kasus korupsi. Namun, sambung dia, taji KPK mulai hilang semenjak Undang-Undangnya direvisi.
"Saat UU KPK belum direvisi, lembaga ini berani membidik orang-orang yang ada di lingkaran kekuasaan. Banyak menteri, kepala daerah, dan pejabat dari partai di lingkaran kekuasaan yang dibidik," ujar Ray melalui pesan singkatnya, Jumat (10/1/2025).
Salah satu nama yang pernah muncul dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA yakni, mantan Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Gerindra, Sudewo. Ray mempertanyakan keberanian lembaga antirasuah dalam mengusut keterlibatan Sudewo.
"Sudewo ini kan orang dalam lingkar kekuasaan, dari partai pemenang Pilpres, partainya Pak Presiden. Berani gak KPK membidik orang di lingkaran kekuasaan?,” tantang Ray.
Ray menilai lembaga antirasuah mulai kehilangan tajinya pasca adanya revisi UU KPK. Oleh karenanya, ia meminta KPK kembali untuk memperlihatkan taji dengan menjerat orang yang dekat dengan kekuasaan dan terlibat kasus rasuah.
"Kalau orang di luar kekuasaan diburu hingga Antartika. Namun, terhadap orang di lingkaran kekuasaan cukup di antara kita," ungkapnya.
Perlu diketahui, Sudewo adalah mantan anggota Komisi V DPR RI yang saat ini menjadi Bupati Pati terpilih. Saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR, sekira November 2023, rumahnya digeledah KPK.
Pada penggeledahan itu, KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar, yang diduga kuat berkaitan dengan kasus suap pengadaan barang-jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut Ray Rangkuti, penyitaan uang sebagai barang bukti merupakan indikasi kuat seseorang terlibat dalam kasus korupsi.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar