Pleno DCT Kabupaten Jayapura, Empat Caleg Tak Memenuhi Syarat
Selasa, 28 Mei 2024 12:28 WITA
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F. Saman. (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?SENTANI - Empat calon legislatif (Caleg) tingkat Kabupaten Jayapura batal bertarung pada Pemilu 2024 mendatang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Jayapura pada Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 November 2023 lalu.
Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura, Johny F. Saman mengkonfirmasi, bahwa caleg yang TMS berasal dari Partai PKS, PBB, PKN dan PKB.
Untuk caleg PKS, PBB dan PKN, TMS akibat persoalan Dokumen. Sementara untuk caleg PKB akibat salahsatu caleg perempuannya mengundurkan diri.
"Jadi, sekarang DCT itu sekitar 513 orang calon. Nah, empat orang yang kita nyatakan TMS itu salah satunya dari PKS terkait statusnya masih PNS (ASN) dan dia punya TMT PNS itu akan berakhir pada 1 April 2024 mendatang. Sedangkan tahapan inikan dari tanggal 3 Oktober lalu, itu dia sudah harus menyerahkan SK pemberhentiannya. Namun karena yang bersangkutan tinggal satu tahun, maka dia hanya mau (ajukan) surat permohonan pensiun dini atau tidak mau mengundurkan diri," jelasnya, Kamis (9/11/2023).
"Padahal dalam aturan mengharuskan dia untuk mundur dan tidak bisa pensiun dini. Akhirnya, kita sampaikan kalau dia tidak dapat kasi tunjuk surat itu, maka kita lakukan TMS kepada bersangkutan yang masih berstatus PNS aktif hingga 1 April 2024,"tambahnya.
Lanjutnya menyampaikan, kedua yang dinyatakan TMS dari (bakal) caleg PBB, ketiga dari PKN dan keempat dari PKB.
"Kemudian, satu caleg yang dinyatakan TMS dari PBB karena dokumen-dokumen pendukungnya, yang diminta dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, lalu ada juga yang diminta di PKPU 10 terkait dengan persyaratan bakal calon yang terdapat dalam poin A sampai poin P itu ada beberapa dokumen yang kami meragukan keasliannya. Satu caleg yang dinyatakan TMS dari PKN, karena memang dia sudah niat mengundurkan diri. Sehingga waktu tahapan pencermatan itu dia masih diusulkan, tetapi dokumen-dokumen yang bersangkutan tidak lengkap," bebernya.
"Keempat itu dari PKB, ada dari caleg perempuan ini juga mengundurkan diri. Tapi, dia tidak menggangu kuota keterwakilan perempuan sudah melebihi 30 persen. Sehingga ada empat calon ini kita nyatakan TMS," sambungnya.
Johny Saman menyatakan, dari empat partai yang calegnya dinyatakan TMS ini, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 itu partai politik bisa memberikan sanggahan atau sengketa atas surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Jayapura nomor 71.
{bbseparator}
"Dari empat partai ini, hanya PBB saja yang kasi masuk permohonan untuk keberatan atas putusan kita. Pada siang hari ini kita akan lakukan mediasi. Jadi, tahapannya kan harus mediasi. Kalau tidak terjadi mediasi atau tidak disepakati, maka akan dilanjutkan dengan sidang selama 12 hari," katanya.
"Tetapi, pada prinsipnya apa yang sudah kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur, baik itu UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU 10 Tahun 2023 dan juknis 9/96, itu sudah semua kita lakukan yang sesuai dengan prosedur administrasi," tambahnya.
Meski begitu, Johny tidak menjabarkan keempat nama yang TMS. Dengan demikian, dari total Bacaleg yang terdaftar sebanyak 533, hingga masuk tahapan termin pada Daftar Calon Sementara (DCS) itu menjadi 517 dan kini menjadi menjadi 513 bacaleg setelah pleno penetapan DCT.
Baca juga:
Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Pemilihan Umum Tahun 2024
"Dari awal pendaftaran pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 itu ada 533 bacaleg. Kan, ada 30 kursi ini, kalau semua partai mengusulkan 30 orang, maka otomatis jumlah bacaleg kita ada 540 orang. Namun ada beberapa partai yang tidak mengusulkan 30 orang, sehingga hanya ada 533 orang,"katanya.
"Dari 533 Bacaleg, saat dilakukan termin hingga tahapan DCS menjadi 517 bacaleg. Total dari 517 bacaleg itu, pasca kita lakukan penetapan DCT pada 3 November lalu itu menjadi 513. Sehingga ada empat orang bacaleg yang dinyatakan TMS," pungkasnya.
Berikut data caleg yang ditetapkan DCT di Kabupaten Jayapura untuk setiap partai:
1. PKB 18 laki laki, perempuan 11
2. Gerindra 20 laki laki, perempuan 10
3. PDI 19 laki laki, perempuan 11
4. Golkar 20 laki laki, 10 perempuan
5. NasDem 18 Laki-laki, 12 perempuan
6. Buruh 18 Laki-laki, 12 perempuan
7. Gelora, 19 laki-laki, 11 perempuan
8. PKS 17 Laki-laki, 12 perempuan
9. PKN 17 laki-laki, 11 perempuan
10. Hanura, 5 Laki-laki, 3 perempuan
11. Garuda 19 laki-laki, 11 perempuan
12. PAN, 19 Laki-laki, 11 perempuan
13. PBB, 5 Laki-laki, 2 perempuan
14. Demokrat 18 Laki-laki, 12 perempuan
15. PSI, 19 laki-laki, 11 perempuan
16. Perindo 19 Laki-laki, 11 perempuan
17. PPP, 19 laki-laki, 11 perempuan
18. Ummat, 18 laki-laki, 11 perempuan.
Reporter: Edy
Komentar