PN Denpasar Kuatkan SHM 1565 di Badak Agung Milik Nyoman Liang

Senin, 29 Juli 2024 01:57 WITA

Card image

(Kiri) Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang didampingi (kanan) Made Dwiatmiko Aristianto selaku kuasa hukum saat memberikan keterangan pers di Kuali Resto, Minggu (28/7/2024). (Foto: dok/MCW).

Males Baca?

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menguatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1565 atas nama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang yang berlokasi di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar. Dengan putusan ini, pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan SHM tersebut harus menerima kekalahan.

Pihak Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana), sebelumnya menggugat ke PN Denpasar. Namun, gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada Senin (22/7/2024), sehingga SHM atas nama Nyoman Liang dinyatakan sah secara hukum.

"Sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar di mana gugatan perdata pihak Puri Satria atas tanah milik klien kami ditolak oleh Majelis Hakim," ujar Made Dwiatmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Liang, Minggu (28/7/2024).

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 1104/Pdt./G/2023/PN Dps. "Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat III dan tergugat IV, dalam hal ini Pak Nyoman Liang, kemudian menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," sambung Miko.

Lebih lanjut, Miko menyebut bahwa dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Panitera/Jurusita pada PN Denpasar untuk mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1565/Desa Sumerta Klod, Subak Kedaton No 118, sebagian dari Pipil No. 658, Persil No 1, kelas I, dengan luas asal ±120.300 m² yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Maret 1992 Nomor 468/1992 seluas 6.670 m², terletak di Desa Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tercatat atas nama Laba Pura Mrajan Satriya.

Miko menekankan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum ke ranah pidana lantaran di tanah milik Nyoman Liang masih terdapat bangunan liar. "Kita akan melanjutkan ke ranah pidana karena di tanah milik Pak Nyoman Liang sudah ada bangunan yang berdiri. Jika tidak segera dikosongkan, kita akan mengambil langkah hukum karena sudah ada sertifikat atas nama Nyoman Suarsana Hardika," pungkas Miko.

Sementara itu, Nyoman Liang merasa bahagia karena penantiannya selama ini akhirnya terbayarkan. "Sebetulnya permasalahan ini sudah selesai, karena saya selaku pembeli dan pihak pengempon selaku penjual telah menunaikan kewajiban masing-masing. Tapi, ada pihak yang berkeberatan dengan menyebut saya sebagai mafia tanah. Dengan adanya putusan dari pengadilan per tanggal 22 Juli 2024, membuat permasalahan ini selesai," ungkap Nyoman Liang.

Sebelumnya, I Ketut Kesuma, kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana), menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.

Ketut Kesuma mengatakan bahwa dokumen perjanjian jual beli yang digunakan sebagai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Namun faktanya, Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah tersebut sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan.

Dengan putusan ini, Nyoman Liang sah menjadi pemilik tanah SHM 1565 di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar, dan diharapkan permasalahan ini tidak berlanjut ke depannya. 

Reporter: Tim MCW


Komentar

Berita Lainnya