Polda Bali Harus Serius Menangani Akun Penyebar Kebencian
Selasa, 28 Mei 2024 12:22 WITA

I Made Somya Putra, SH, MH, (Foto: Ady/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Tahun politik seperti sekarang adalah waktunya rentan dengan adanya akun-akun di media sosial yang bertujuan hanya untuk menyebar kebencian (hate speech) kepada seseorang demi kepentingan tertentu. Begitu juga "menyerang" orang pribadi, tokoh politik bahkan wartawan. Seperti yang dialami Pemimpin Redaksi wacanabali.com dan barometerbali.com seperti I Gusti Ngurah Dibia yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik dan doksing (penyebaran data pribadi tanpa hak di media sosial, red) dan sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Kamis (21/9/2023).
Si pelaku tidak menggunakan nama asli, tetapi masif dan sistematis serta terstruktur menyebarkan informasi-informasi, tuduhan-tuduhan, hoax (informasi bohong, red) hanya untuk menggiring opini lalu memainkan emosional pemirsanya atau netizen.
Catatan saya, Polda Bali sangat lemah dalam mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian di media sosial, bahkan cenderung membiarkan perbuatan penyebaran kebencian di masyarakat sehingga menimbulkan fitnah dan hoax.
Situasi lain, ternyata
penggiringan opini juga dimanfaatkan oleh kepentingan isu publik, politik, mematikan karakter pemimpin tertentu, serta chauvinistik, sebab jika siapapun yang memiliki struktur kelembagaan akan mudah mengerahkan dan mengarahkan orang-orangnya untuk menggiring opini dan akhirnya menghakimi.
Polda Bali sendiri tidak memiliki track record bagus dalam mengungkap akun-akun seperti ini, khususnya kalau berhubungan dengan akun-akun yang dibuat terlihat sangat sistematis, dan masif memberikan opini ataupun hoax.
Kasus "banaspati2001" di Twitter dahulu, kasus sampradaya, sekarang tahun politik, dan bahkan saat ini korbannya adalah wartawan, yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia.
Kalau kasus seperti tidak ditangani bahkan clear ditubuh Polri sendiri, maka praktiknya seolah-olah patut tanpa ada kontrol dan pelaku yang terlihat sangat terorganisir nyaman dalam menggiring opini yang bersifat hoax.
Sebenarnya ini sudah perbuatan tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab. "Mens rea"nya sudah jelas, jika ternyata "penyebaran ujaran kebenciannya" maka sudah bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Oleh: Adv I Made Somya Putra, SH, MH
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar