Polda Papua Menangkan Praperadilan Sekda Keerom Non Aktif

Sabtu, 01 Juni 2024 20:55 WITA

Card image

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sekda Keerom non aktif, Trisiswanda Indra di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A, Jayapura pada Rabu (29/5/2024). (Foto: dok MCW).

Males Baca?

JAYAPURA - Polda Papua berhasil memenangkan persidangan praperadilan yang diajukan oleh Sekda Keerom non aktif, Trisiswanda Indra, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Wempy William James Duka SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 A, Jayapura pada Rabu (29/5/2024).

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur.

"Kami berhasil memenangkan persidangan ini juga tidak lepas dari kinerja anggota di lapangan yang telah bekerja sesuai prosedur sehingga tidak adanya celah ataupun kekeliruan yang dapat dijadikan ajuan oleh pemohon," ungkap Kombes Pol. Benny, Sabtu (1/6/2024).

Fakta persidangan menunjukkan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, Trisiswanda Indra, tidak terbukti. Salah satu poin utama dalam putusan hakim adalah penolakan terhadap argumen pemohon yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diterima oleh pihak keluarga. Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti pendukung yang cukup kuat untuk mendukung klaim tersebut.

"Ada beberapa keluhan atau dalil yang diajukan oleh pemohon, namun hal tersebut ditolak oleh Hakim karena banyaknya hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," jelas Kombes Pol. Benny. Ia menambahkan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polda Papua sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kombes Pol. Benny juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik Polda Papua yang telah menangani kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghargai kerja keras semua anggota yang terlibat dalam kasus ini. Kepatuhan mereka terhadap prosedur hukum menjadi kunci utama dalam memenangkan persidangan ini," tambahnya.

Kemenangan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh anggota kepolisian di Papua untuk selalu bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya ketidakadilan atau pelanggaran hukum.

"Dengan keputusan ini, Polda Papua berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Papua. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai aparat penegak hukum," tutup Kombes Pol. Benny.

Sebelumnya Sekda Keerom non aktif, Trisiswanda Indra, ditangkap oleh Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura pada Minggu (14/4/2024) malam. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan Tipikor penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar saat ia menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.

Trisiswanda Indra kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Papua, Jayapura. Penetapan tersangka dan penahanan Trisiswanda Indra inilah yang kemudian digugat melalui praperadilan oleh pihak kuasa hukumnya.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya