Polisi Amankan Pelaku Penikaman Anak Angkatnya Hingga Tewas

Senin, 27 Mei 2024 11:20 WITA

Card image

HK (42) saat ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di depan Kantor Kampung Kadam Oyim Distrik Obaa Kabupaten Mappi.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Pria berinisial HK (42) ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di depan Kantor Kampung Kadam Oyim Distrik Obaa Kabupaten Mappi.

Kasat Reskrim Polres Mappi Iptu Andi Suhidin membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan, Selasa (12/7/2022).

"Pelaku telah diamankan lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap korban, yang merupakan anak angkatnya sendiri," ucapnya.

Dari keterangan saksi di TKP kata Kasat Reskrim, pelaku awalnya mengejar korban, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIT.

Sampai di depan Kantor Kampung Kadam Oyim, korban terjatuh dan langsung ditikam menggunakan sebilah pisau oleh pelaku sebanyak 3 kali, yakni satu kali mengenai paha kiri depan dan dua kali mengenai paha kiri belakang korban.

Masyarakat yang berada tidak jauh dari TKP berupaya menolong dengan membawa korban ke Puskesmas terdekat, namun ia meninggal dunia dalam perjalanan.

"Mendengar laporan tersebut, saya besama anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan visum mayat bersama tenaga medis dari RSUD Kabupaten Mappi," kata Kasat Reskrim.

Iptu Andi Suhidin menerangkan, pihaknya saat ini tengah mendalami motif pelaku sehingga tega menikam korban.

Namun demikian lanjutnya, muncul dugaan pelaku ingin menyetubuhi korban tetapi korban menolak sehingga membuat pelaku marah dan melakukan penikaman.

"Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau telah kita amankan di Mapolres Mappi guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HK akan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. (as)


Komentar

Berita Lainnya