Bali Minim Pengaduan Pemilu, DKPP Fokus pada Profesionalisme Penyelenggara

Jumat, 15 November 2024 19:24 WITA

Card image

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Males Baca?

BADUNGBali tercatat sebagai salah satu dari dua daerah di Indonesia yang minim pengaduan terkait Pemilu 2024. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam acara “Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media’ (Ngetren Media) yang digelar DKPP di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, pada Jumat (15/11).  

Ngetren Media ini juga menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali, termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan awak media.

Raka Sandi menyebutkan bahwa hingga saat ini, hanya ada satu pengaduan yang diterima terkait penyelenggaraan pemilu di Bali, yaitu di Kabupaten Bangli. “Namun, aduan ini masih baru dan belum melewati tahap verifikasi administrasi maupun material,” jelasnya.  

Ia menambahkan, pengaduan tersebut akan melalui proses verifikasi administrasi dan material untuk menentukan kelayakan pengaduan sebelum dijadwalkan persidangan. “Jika terdapat kekurangan, misalnya bukti tidak lengkap atau kronologi kurang jelas, pengadu diberikan waktu tujuh hari untuk memperbaiki,” ujarnya.  

Sementara itu secara nasional, DKPP menerima ratusan pengaduan terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Hingga saat ini, terdapat 632 pengaduan yang didominasi masalah tahapan pemilu dan pelanggaran profesionalisme. “Sebagian besar pengaduan terkait prosedur dan tata cara yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan tindakan yang tidak patut seperti kekerasan hingga perbuatan asusila,” ungkap Raka Sandi.  

Ia menekankan bahwa DKPP memiliki kewajiban untuk melindungi para pihak yang diadukan, terutama jika aduan tersebut tidak benar. Namun, sidang terhadap perkara yang memenuhi syarat material bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk kasus dugaan pelanggaran asusila.  

Raka Sandi menilai minimnya pengaduan di Bali dipengaruhi oleh budaya dan pola komunikasi masyarakat serta kesiapan penyelenggara. “Bali, Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah memiliki karakter yang hampir sama. Jika ada masalah, biasanya diselesaikan melalui komunikasi langsung tanpa perlu diadukan,” ujarnya.  

Ia juga memuji kesiapan penyelenggara pemilu di Bali, terutama dalam hal pembentukan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Ketika badan ad hoc sudah terbentuk, yang penting adalah penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas SDM agar penyelenggaraan berjalan dengan baik,” tegasnya.  

Terkait sanksi bagi penyelenggara yang terbukti melanggar etik, DKPP menetapkan berbagai jenis hukuman mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tetap. “Keputusan DKPP biasanya diikuti oleh perintah kepada KPU atau Bawaslu untuk menindaklanjuti sanksi dalam waktu tujuh hari,” tutup Raka Sandi.  

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan media dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang etika penyelenggaraan pemilu serta meningkatkan transparansi dalam penanganan pengaduan oleh DKPP.
Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya