Polres Mappi Amankan Lima Tersangka Pencurian Motor di Kota Kepi

Rabu, 19 Februari 2025 18:45 WITA

Card image

Polres Mappi amankan lima tersangka kasus pencurian motor di Kota Kepi, Rabu (19/2/2025). (Foto: Istimewa)

Males Baca?

JAYAPURA  – Tim Elang Rawa Polres Mappi berhasil mengamankan lima kawanan tersangka kasus pencurian motor di Kota Kepi. Kelima tersangka yakni MN (11 tahun), DK (13), SM (15), TN (15), NK (13) di Simpang Jalan Saham beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha M3, Rabu (19/2/2025).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang , S.Sos., M.Si mengatakan kelima tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Pelapor menerangkan bahwa motor miliknya hilang saat terparkir di depan rumah.

Mendapatkan laporan tersebut, personel Polres Mappi langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima tersangka. Sdangkan satu tersangka berinisial PK berhasil melarikan diri.

"Melihat Tim opsnal kami, tersangka PK melarikan diri ke arah Jalan Bandara dengan menggunakan motor hasil curian, tim kemudian melakukan pengejaran dan mendapati 1 unit sepeda motor hasil curian yang di tinggalkan tersangka di pinggir jalan," kata Yustinus.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik diketahui para tersangka mempunyai peran masing-masing dari yang mendorong motor dari depan rumah korban, memantau situasi dan merusak kunci motor dengan mengunakan obeng yang telah dimodifikasi (kunci T).

"Perbuatan kelima tersangka tidak dapat dibenarkan karenakan merugikan korbannya walaupun dari hasil pemeriksaan kelima tersangka mengakui bahwa kendaran bermotor yang dicuri digunakan hanya untuk berkeliling Kota Kepi," tutur Yustinus.

Kapolres sangat menyayangkan perbuatan kelima tersangka yang tergolong masih di bawah umur. "Peran orang tua sangat penting dalam pembentukan karakter anak. Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh orang tua selalu mengawasi dan membimbing anak sehingga tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang dapat merusak masa depan anak," tandasnya.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya