Polres Teluk Bintuni Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Beras Bansos

Selasa, 28 Mei 2024 14:39 WITA

Card image

Kasat Reskrim polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BINTUNI - Kepolisian Resort Teluk Bintuni mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan beras bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp42 juta ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Terkait dengan perkara beras bansos yang kita tangani, kita telah menetapkan tersangka dua orang dengan inisial DN dan JM," kata Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Kasat Reskrim menerangkan, perkara ini sesuai dengan adanya surat laporan polisi LP. A/91/IX/2021/Papua Barat/Res Luk Bintuni/Sat Reskrim pada tanggal 9 September 2021.

Kedua tersangka merupakan pihak ketiga dari penyaluran bantuan beras bansos tersebut.

Kasat Reskrim lalu menjelaskan secara singkat kronologi penyalahgunaan dalam pendistribusian beras bansos.

Di mana sekitar bulan Agustus 2021, tersangka DN selaku koordinator dari pihak transportir PT. DNR yang bertugas mendistribusikan 5.917 karung ukuran 10 kilogram bantuan sosial masa pandemi Covid-19 PPKM di wilayah Teluk Bintuni.

Tersangka DN memberikan tugas kepada tersangka JM guna mendistribusikan beras bansos tersebut ke daerah Distrik Weriagar serta Kamundan.

Kemudian, tersangka JM mengeluarkan 453 sak beras bansos PPKM yang akan disalurkan ke Distrik Weriagar sebanyak 350 sak dengan menggunakan transportasi laut jenis perahu longboat.

{bbseparator}

"Karena di tengah-tengah perjalanan diakibatkan cuaca kala itu kurang baik, sehingga perahu longboat terbalik di sekitar Muara Asakauni. Kemudian 103 sak beras lainnya tersangka menjualnya kepada dua orang warga," tuturnya.

Namun dalam pelaporannya, tersangka DN tetap melaporkan beras bansos PPKM telah didistribusikan 100 persen.

"Untuk barang bukti (BB) sendiri berupa 93 sak beras ukuran 10kg diamankan di Mapolres Teluk Bintuni. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) kemudian Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," papar Kasat Reskrim.

Marbun menambahkan, pelaksanaan gelar perkara dihadiri langsung oleh Kapolres, Wakapolres, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan penyidik.

"Untuk selanjutnya tindakan yang akan dilakukan yaitu penangkapan dan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses lebih lanjut," jelasnya.

Untuk diketahui, pihak Kepolisian Resor Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya penggelapan dengan dijualnya beras bansos pada tanggal 24 Agustus 2021. (hs)


Komentar

Berita Lainnya