PPATK Blokir Rekening Banyak Pihak di Kasus Korupsi BTS, Termasuk Johnny Plate?
Senin, 27 Mei 2024 11:03 WITA

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda, (Foto: Dok.nukilan)
Males Baca?
JAKARTA - Rekening sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek tower BTS Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran sudah dilakukan sejak awal proses analisis PPATK.
"Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui pesan singkatnya Senin (22/5/2023).
Saat dikonfirmasi soal rekening milik Menkominfo Johnny G Plate, Ivan mengatakan bahwa proses pemblokiran saat ini kewenangannya ada di penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). PPATK telah menyerahkan kewenangan pemblokiran ke penyidik, sebab sudah masuk ranah penyidikan.
"Saat ini sudah ditangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan," jelas ivan.
Sekadar informasi, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.
Politikus NasDem tersebut langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar