Proyek Kereta Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 30,8 Miliar, Selisih Jauh dari Dakwaan

Kamis, 28 November 2024 09:47 WITA

Card image

Suasana persidangan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2023. (Edy/MCW)

Males Baca?

Hakim menegaskan bahwa pertimbangan putusan sesuai Pasal 18 Ayat 1 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pembayaran uang pengganti hanya berlaku untuk harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana," tegasnya.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi proyek strategis agar tidak bermain-main dengan keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur.
Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya