PT Jimbaran Hijau Tepis Tuduhan Kuasai Tanah dengan Cara Lawan Hukum

Kamis, 06 Februari 2025 21:19 WITA

Card image

Ratusan warga Desa Adat Jimbaran mendatangi DPRD Bali bahas penyalahgunaan lahan, Senin (3/1/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

Di sisi lain, Agus Samijaya mengatakan persoalan sengketa pemilikan tanah perseorangan maupun kelompok yang tergabung dalam Kepet Adat Jimbaran sejatinya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap.

"Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembali dengan gugatan baru  yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan mencoba meraih simpati publik dengan mengatasnamakan Kepet Adat," urainya.

Menyikapi gugatan, Agus Samijaya mengatakan PT Jimbaran Hijau menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut," tukas Agus Samijaya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Adat Jimbaran tergabung dalam Kesatuan Penyelamat Tanah Adat (Kepet Adat) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (3/1/2025). Mereka meminta tanah yang telah dihuni secara turun-temurun oleh masyarakat adat agar dikembalikan.

Perwakilan Kepet Adat I Wayan Bulat menerangkan, terdapat kurang lebih 280 hektare tanah adat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dikuasai investor dari beberapa perusahaan. 

Pihaknya juga mencium adanya praktek melawan hukum terkait proses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2010 lalu. Sebab, kata dia, ketika diperpanjang sebagian besar lahan tersebut dalam kondisi terlantar.

"Adanya penyalahgunaan Surat Keputusan Presiden, Menteri, Gubernur Bali dan pejabat lainnya, bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk sarana-prasarana kegiatan multilateral yang diselenggarakan pada tahun 2013. Namun, hingga saat ini di lokasi tidak ada pembangunan sebagaimana dimaksud," tegas Wayan Bulat.

Reporter: Ran


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya