PT MOM Minta Penambang Ilegal Angkat Kaki dari Wilayahnya
Rabu, 29 Mei 2024 05:20 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, KONAWE UTARA - Muncul pemberitaan adanya aktivitas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM). Managemen PT. MOM yang sah akhirnya angkat bicara usai maraknya pemberitaan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Agusran Saelang, PT. MOM menegaskan agar para penambang ilegal yang beraktivitas di dalam wilayah IUP PT MOM di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), segera angkat kaki alias keluar tinggalkan tempat.
"Saya tegaskan jika ada orang atau oknum yang telah melakukan penambangan tanpa sepengetahuan dan seizin dari saya selaku kuasa penuh PT. MOM yang sah, maka siap-siap akan saya proses secara hukum dan
saya akan keluarkan secara paksa dari areal PT. MOM," Agusran, Senin (20/6/2022).
Penegasan Agusran ini disampaikan ke publik sebagai warning terakhir kepada siapapun yang masih nekat ingin menggarap wilayah IUP PT MOM
seluas 1.056,38 Hektare.
Menurutnya, luasan wilayah IUP PT MOM belum layak untuk dilakukan penambangan. Sebab, status lahannya masih berlabel kawasan hutan lindung dan sebagian lainnya berstatus
hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
"Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan penurunan status lahannya masih dalam proses pengurusan," terang alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Mencermati kesimpangsiuran informasi terkait kepemilikan PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) yang sah, Agusran Saelang menganggap hal itu perlu diklarifikasi.
Menurut dia, PT MOM didirikan pertama kali pada 2011 silam. Pada tahun 2015 terjadi perubahan kepemilikan saham dengan komposisi direksi yang sah terdiri dari Li Zhiming (Direktur Utama), Eka Sinto Kasih Tjia (Direktur), Vence Rumangkang (Komisaris), Amsal Michael Rumangkang (Komisaris) dan Steven E. Rumangkang (Komisaris).
{bbseparator}
Belakangan, tahun 2019 terbit akta baru yang dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara sepihak yang mana sebagian nama pemilik saham dalam akta 2015 sudah tidak tercantum lagi.
Atas hal itu, mereka yang namanya tidak tercantum dalam akta 2019 akhirnya keberatan dan menempuh upaya hukum guna mencari keadilan dari hak-hak mereka yang dirampas oleh oknum tak berkepentingan.
Berkat kesabaran dan ikhtiar yang dilakukan para penggugat, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan segala tuntutan mereka. Akta 2019 dibatalkan demi hukum.
"Berdasarkan hasil gugatan para penggugat yang telah dimenangkan, kepemilikan saham dikembalikan ke akta tahun 2015," kata Agusran.
Mengenai adanya klaim sejumlah oknum yang telah bertindak mengatasnamakan PT MOM, Agusran kembali menegaskan bahwa informasi sesat tersebut tidak benar alias hoaks.
Jika informasi sesat tersebut terus digulirkan, maka Agusran memastikan mereka telah melakukan pemalsuan dokumen dan pembohongan publik.
"Sampai hari ini para pemilik saham yang sah berdasarkan akta tahun 2015 tidak pernah mengalihkan sahamnya kepada orang lain dan itu jelas tertuang dalam pernyataan tertulis," tegasnya.
Olehnya itu, Agusran meminta kepada para pihak yang telah mengklaim dan mencatut nama PT. MOM agar menghentikan klaimnya.
"Apabila masih dilakukan juga maka saya akan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna diproses secara hukum. Segala dokumen tentang kepemilikan PT. MOM yang sah mulai dari akta pendirian, akta perubahan dan
hasil putusan Mahkamah Agung akan saya serahkan kepada pihak yang
berwajib," pungkas Agusran Saelang. (RA)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar