PWI Papua Barat Laporkan Pemilik 2 Akun FB ke Polres Manokwari
Rabu, 29 Mei 2024 06:03 WITA

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat saat melaporkan dua akun Facebook (FB) dengan inisial AK dan VS ke Polres Manokwari, Selasa (21/6/2022). (Foto: Ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Dua akun Facebook (FB) dengan inisial AK dan VS dilaporkan ke Polres Manokwari oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Selasa (21/6/2022).
Akun FB AK dilaporkan karena postingannya di media sosial (medsos) dapat merusak nama baik wartawan, sedangkan akun FB VS dilaporkan berdasarkan komentar pada postingan AK.
Sesuai pantauan, Ketua Advokasi PWI Papua Barat, Amstrong Lucas bersama wartawan media online, cetak, radio dan TV mendatangi Polres Manokwari untuk membuat pengaduan atas akun facebook milik AK dan VS.
Ketua PWI Papua Barat, Bustam yang hadir bersama mengatakan, Bidang Advokasi PWI Papua Barat sudah membuat laporan polisi. Meski diketahui keduanya sudah meminta maaf dan menghapus postingan itu.
“Tapi teman-teman belum puas, karena belum dijelaskan langsung maksud dari postingan itu,” jelasnya.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan bernada kritik, namun kritik tidak pada tempatnya. Karena bukan disampaikan pada sebuah forum resmi yang menghadirkan analis, pakar yang bisa menilai dan bukan forum yang menghadirkan dua belah pihak. Sehingga dinilai hanya personal dan sangat subjektif.
"Pers tidak anti kritik, itu sebuah masukkan buat kami, tapi pada forum yang tepat, bukan pada medsos, karena medsos dari kalangan orang itu segala jenis itu ada disitu, sehingga analisanya jangan sampai mengarah pada pencemaran, karena bisa mengiring orang untuk tidak percaya kepada pers," tegas Bustam.
Dikatakan pula bahwa Presiden saja sampai hari ini menyatakan bahwa media mainstream itu masih menjadi ukuran, karena menjamurnya hoaks di media sosial, dan selalu teman-teman pers yang menjadi pemadam kebakaran, sehingga tolong kerja-kerja pers dihargai.
“Untuk laporan sudah dibuat, kami tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak berwajib untuk memanggil yang bersangkutan," tandasnya. (aa)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar