Rakor Pemkot Denpasar dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Bahas TPPO

Senin, 27 Mei 2024 06:24 WITA

Card image

Pemkot Denpasar gelar rapat bahas TPPO dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian, Kamis (8/6/2023). (Foto: AGS /Humas Kota Denpasar)

Males Baca?

 

DENPASAR - Rapat Koordinasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digelar antara Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional dan Pemerintah Kota Denpasar.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan menyampaikan, pemerintah menyadari dengan meningkatnya pengangguran pascapandemi Covid -19 lalu.

Para pencari kerja atau pekerja yang di rumahkan secara bertahap mulai bekerja. Dengan era globaliasi dan digitalisasi banyak informasi lowongan tersedia yang diinformasikan melalui media sosial. 

“Kondisi inilah sering dimanfaatkan oknum tertentu. Tapi bila calon pekerja salah mendapatkan informasi pekerjaan dan tidak melalui sumber resmi tentu ini yang sering menjadi masalah setelah mendapat pekerjaan, isu yang sering muncul adalah banyak kasus tindak pidana perdagangan orang," ucapnya, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang ini merupakan kejahatan kemanusiaan dengan akar penyebab masalah yang kompleks, modus serta cara yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi lintas daerah  dan lintas negara.

Demikian juga disaat terjadi korban perdagangan orang, penanganannya diperlukan kolaborasi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku. 

Koordinasi serta membuat sistem data yang terintegrasi antara pusat - daerah sangat diperlukan dalam memudahkan mengambil keputusan.

"Oleh sebab itu, untuk memberantas TPPO perlu sinergitas untuk memberikan jaminan perlidungan sosial, hukum, ekonomi sebelum berkerja, selama bekerja dan setelah bekerja," tutur Alit Wiradana.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya