Reserse Narkoba Polres Raja Ampat Bekuk 2 Pemasok Ganja
Jumat, 07 Juni 2024 00:55 WITA

Rilis pengungkapan kasus Narkoba Polres Raja Ampat, Kamis (6/6/2024). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?"Anggota kita jeli dan barang bawaan yang didalamya terdapat Ganja tersebut awalnya tidak diakui pelaku, karena memang tidak sedang ditenteng pelaku, dan saat ditanya anggota dia mengaku tidak membawa barang bawaan. Namun anggota curiga hingga saat diinterogasi pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya," terang Kapolres.
Hasil penggeledahan barang pelaku, diketahui terdapat 70 paket ganja kering dalam kemasan plastik bening ukuran besar siap edar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut, diketahui 70 paket ganja tersebut didapat dari KRIS di Jayapura dalam kemasan karung beras ukuran 5 Kg. Pelaku kemudian mengemas ganja tersebut menjadi 70 paket besar. Pelaku diminta menjual ganja-ganja tersebut ke Sorong dan Raja Ampat. Rencananya tiap paket tersebut dijual dengan harga Rp1 juta sehingga jika laku semua total Ro70 juta. Dan KRIS meminta Rp10 juta rupiah dari penjualan seluruh paket ganja tersebut," papar Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan pidana denda sebagaimana di.aksud Ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolres juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas keberhasilan pengungkapan penyelundupan Narkotika Golongan 1 (ganja) tersebut, termasuk pihak BPOM Manokwari atas pengujian sampel Barang bukti yang dikirim.
"Kami Kepolisian Resort Raja Ampat semaksimal mungkin dalam membentengi Raja Ampat dari Narkotika. Barang haram ini sangat merugikan kita, generasi muda Raja Ampat harus kita lindungi dari hal ini. Oleh karena itu, kami ucapkan terimakasih atas peran semua pihak atas keberhasilan pengungkapan kasus ini." pungkasnya.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar