Respons KPK terkait Laporan Dugaan Korupsi Anggota DPR Asal Bali

Selasa, 18 Februari 2025 16:56 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) selama pandemi Covid-19 yang menyeret nama Anggota DPR asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih (GSL).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa mengecek soal laporan yang masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Namun, ia memastikan bahwa laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti.

"Saya tidak memiliki akses info proses di tingkat pelaporan karena bersifat rahasia. Dan hanya pelapor saja yang bisa bertanya dan diupdate," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

"Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia melaporkan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) selama pandemi Covid-19 yang menyeret nama anggota DPR RI Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer, pada 8 Februari 2025.

Angastia menyerahkan dokumen dan bukti yang mengindikasikan keterlibatan Demer dalam proyek tersebut. Ia mendesak agar lembaga antirasuah segera memproses dugaan keterlibatan Demer dalam kasus tersebut.

Menurut Angastia, dokumen notaris tahun 2020 menunjukkan Demer tercatat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp319 miliar.  

"GSL tercatat sebagai komisaris dari Maret hingga Juni 2020, saat proyek tersebut digulirkan. Ini melanggar Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR mengambil proyek pemerintah bersumber dari APBN," tegas Angastia kepada awak media, Jumat (14/2/2025). 

"Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika KPK lamban, saya akan membawanya ke Presiden dan Wakil Presiden," sambungnya.  

{bbseparator}

Di sisi lain, Demer telah membantah tuduhan tersebut. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, politisi senior Partai Golkar ini  menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengadaan APD serta mengingatkan akan karmapala jika tuduhan tak terbukti.

“Mudah-mudahan siapapun itu berniat jahat dan menjadi bagian dari itu, saya percaya akan mendapat karmanya. Dan saya tahu maksudnya, semoga Tuhan Ida Sang Hyang Widhi memberikan karmanya. Satyam Eva Jayate,” tandas Demer.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan APD yang dilakukan pada masa pandemi. Beberapa pihak telah diproses hukum, termasuk seorang tersangka berinisial SW yang merupakan petinggi PT EKI, perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pemanggilan Demer dalam kasus ini.

Sementara itu Angastia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam laporan ini, melainkan murni demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tidak ada yang kebal hukum,” pungkas warga Buleleng ini.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto