Ricky Pagawak Segera Disidang, KPK Total Sita Uang Korupsi Rp210 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 09:00 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Rabu (21/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Kasus suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) bakal segera disidangkan. Sebab, berkas penyidikan Ricky Pagawak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lengkap. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara Ricky ke tahap penuntutan.
"Telah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK dalam perkara dugaan korupsi suap, gratifikasi dan TPPU tersangka RHP Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Masa penahanan Ricky Pagawak telah diperpanjang selama 20 hari ke depan di kewenangan kejaksaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan memaksimalkan waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Ricky Pagawak.
"Dalam waktu 14 hari kerja, kami pastikan jaksa KPK telah limpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor untuk segera disidang," pungkas Ali.
Selama proses penyidikan, kata Ali, KPK telah menyita uang yang diduga hasil suap, gratifikasi, hingga TPPU Ricky Pagawak senilai Rp210 miliar. Tim jaksa akan membuktikan uang hasil korupsi Ricky Pagawak tersebut di pengadilan.
Baca juga:
Deputi KPK Bocorkan Perkembangan Penyelidikan di Kementan, Ternyata Ada Tiga Klaster Dugaan Korupsi
"KPK berhasil menyita uang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp210 miliar milik RHP selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023," terang Ali.
Ricky Pagawak terjerat kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah yang ia pimpin selama dua periode berkuasa. Selama menjabat, uang hasil korupsinya diduga telah berubah bentuk menjadi aset. Oleh karenanya, KPK menyita sejumlah aset Ricky hasil korupsi.
"Aset TPPU milik RHP yang berhasil KPK sita diantaranya adalah satu unit apartemen, sebanyak 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya (dengan luas bervariasi), tujuh unit kendaraan roda empat (berbagai merk dan spesifikasi), dan sejumlah uang dengan total nilai ratusan juta rupiah," urai Ali
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar