RSUP Prof Ngoerah Jalin Kerjasama Hukum dengan Kejati Bali
Kamis, 20 Juni 2024 22:48 WITA

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejati Bali dan RSUP Prof Ngoerah di Warung Bendega Denpasar, Kamis (20/6/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr Ngoerah Denpasar menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Warung Bendega Denpasar, Kamis (20/6/2024).
Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, dr I Wayan Sudana, menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk melakukan kerjasama di bidang hukum.
"Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi, kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Sudana.
Kerjasama ini juga akan mencakup pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi di bidang hukum bagi pegawai RSUP Prof Ngoerah oleh jajaran Kejati Bali.
"Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis, para pihak dapat melakukan kerjasama dalam bantuk workshop, seminar, dan sosialisasi," tutup Sudana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana, mengatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan hukum kepada rumah sakit yang dulu dikenal dengan nama RSUP Sanglah tersebut.
"Hari ini Kejati Bali melakukan penandatanganan MoU dengan RSUP Prof Ngoerah untuk memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," ujar Ketut Sumedana.
Lebih lanjut ia berharap ke depannya kerjasama dengan RSUP Prof Ngoerah bisa berkembang ke bidang lainnya di luar bidang hukum.
"Harapannya, kita bisa bekerjasama di berbagai lini dengan RSUP Prof Ngoerah, seperti pengembangan klinik Adhyaksa yang kita miliki jika ada beberapa kekurangan agar bisa dibantu oleh pihak RSUP," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar