Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Tersangka Korupsi Heli AW 101 Dijebloskan ke Bui
Selasa, 28 Mei 2024 16:16 WITA

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konpers penahanan Irfan Kurnia Saleh
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Agussta Westland (AW-101) yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Irfan Kurnia Saleh ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Ia sempat mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka sebelumnya. Irfan dipenjara setelah sempat melenggang bebas dengan status tersangkanya selama hampir lima tahun.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
Irfan Kurnia Saleh bersama sejumlah pihak lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp224 miliar. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan helikopter angkut jenis AW-101 untuk TNI AU. Di mana, spesifikasi helikopter tersebut tidak sesuai dengan harganya.
"Akibat perbuatan IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," ungkap Firli.
Firli menjelaskan, mulanya Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus PT Karsa Cipta Gemilang berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP).
Irfan dan Lorenzo kemudian menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekira Mei 2015. Pertemuan tersebut membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP untuk TNI AU.
"IKS yang juga menjadi salah satu agen AW diduga selanjutnya memberikan proposal harga pada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS. Di mana, harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar)," kata Firli.
Selanjutnya, sekira November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan Kurnia Saleh untuk hadir dalam tahap prakualifikasi. Rencananya, PT Diratama Jaya Mandiri akan ditunjuk langsung sebagai pemenang proyek.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar