Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Jumat, 14 Februari 2025 10:15 WITA

Card image

KPK Gelar Konferensi Pers Penahanan Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi

Males Baca?

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga Dewan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Kamis (13/2/2025). Mereka yakni, Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH), dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020-2024, Harry M Adhi Caksono (HMAC).

"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH dan HMAC untuk 20 hari kedepan, sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.

Perkara ini bermula ketika Pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) Adjie menawarkan kepada BUMN PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN, pada 2014, silam. Namun, sebagian Direksi dan Dewan Komisaris PT ASDP pada saat itu menolak rencana akuisisi dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua.

"PT ASDP saat itu cenderung lebih memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru," ujar Budi Sukmo.

Kemudian, Adjie menemui Ira Puspadewi setelah ia diangkat menjadi Dirut PT ASDP pada 2018. Adjie menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi. Selanjutnya, pembahasan terkait dengan rencana akuisisi dan juga kerjasama usaha dilakukan dalam beberapa pertemuan.

Pada tahun 2019, secara tertulis PT Jembatan Nusantara menawarkan untuk diakuisisi kepada PT ASDP. Tawaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT ASDP dengan melakukan Kerjasama Usaha (KSU) dengan PT Jembatan Nusantara tahun 2019 sampai 2020 dan selanjutnya diperpanjang dari tahun 2021 hingga 2022.

Berlanjut di 26 Juni 2019 ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara. Dalam pelaksanaan kerjasama usaha, PT ASDP memprioritaskan pemberangkatan kapal PT JN untuk meningkatkan aktifitas kapal PT JN dibanding kapal PT ASDP.

Hal tersebut dilakukan agar kondisi keuangan PT JN terlihat layak untuk diakuisisi. Pembahasan akuisisi mulai dilakukan oleh Direksi PT ASDP pada tahun 2020 setelah dilakukan penggantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020.

Di mana, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tersebut terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya