Saksi Mahkota Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 13:57 WITA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada oleh PT. Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021, Sabtu (19/11/2022). (Foto: Sevianto/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada oleh target="_blank">PT. Garuda Indonesia (persero) tahun 2011-2021.
Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi mahkota bernama Setijo Awibowo dan Agus Wajudo untuk terdakwa Albert Burhan.
"Ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi mahkota dalam sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).
Di hadapan majelis hakim, kedua saksi membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 seater dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama target="_blank">PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Di mana saat itu agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan target="_blank">pesawat Bombardier CRJ-1000.
Namun tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD, kedua saksi selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 seater melakukan perubahan 5 kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya.
{bbseparator}
"Oleh tim pengadaan kemudian dirubah menjadi hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam pemilihan pesawat," tuturnya.
Hingga akhirnya pada rapat ke-4 BOD, tim pengadaan mengusulkan Bombardier CRJ-1000 sebagai pemenang pada pemilihan pesawat Sub-100 seater, dan diputuskan oleh Emirsyah Satar untuk memilih membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 daripada Embraer.
Kedua saksi sebagai anggota tim pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 diminta untuk menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan.
Baca juga:
target="_blank" title="Pengacara Lukas Enembe Dipanggil KPK">Pengacara Lukas Enembe Dipanggil KPK
Sehingga saksi sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.
Tak hanya itu, pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Citilink Indonesia pada 2012.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 21 November 2022 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tutur Ketut Sumedana.
(Sevianto)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar