Saling Tuding di Sidang Kasus Investasi Bodong PT DOK
Selasa, 28 Mei 2024 23:30 WITA
Terdakwa Kasus PT DOK I Komang Tri Dana Yasa
Males Baca?DENPASAR - Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar kembali digelar Kamis (21/3/2024). Lima terdakwa, I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana, menolak tudingan sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Lima orang yang disebut-sebut sebagai founder PT DOK ini menimpakan kesalahan pada I Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri), yang diadili dalam berkas terpisah dan sudah dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun.
Persidangan di PN Denpasar ini pun menarik perhatian para korban investasi bodong. Satu di antaranya adalah Wayan Widiadnyana. Ia menyebut sistem investasi bodong tersebut dijalankan oleh kelima founder PT DOK yang sedang menjalani persidangan.
"Sistem PT DOK dibuat oleh kelima orang tersebut, dan disampaikan kepada saya saat membujuk untuk bergabung pada investasi ini. Saat itu Pak Komang (Mang Tri, Red) hanya sebagai trader saja. Bukan berarti saya membela Mang Tri," ujar Widiadnyana.
Senada dengan Widiadnyana, I Putu Oka Ardana, korban lainnya, menegaskan bahwa sistem dan hal-hal penting menjadi tanggung jawab kelima founder PT DOK.
"Kelima orang tersebut menyatakan sebagai pendiri merekalah yang mengajak Pak Komang untuk bergabung di PT DOK serta mereka juga yang menandatangani Surat Perjanjian kerjasama dengan sadar dan tanpa paksaan," kata Ardana.
Sebelumnya Mang Tri menyatakan bahwa pihak founder mengemis untuk dibantu oleh dirinya. "Sebelumnya mereka memiliki komunitas trading, lantas mereka meminta tolong untuk memperbaiki sistem yang bermasalah tersebut. Awalnya saya menolak lantaran banyak yang datang untuk membujuk," terang Mang Tri.
"Saya sempat menolak untuk melanjutkan usaha tersebut. Jika ingin dilanjutkan, harus mengurus izin. Selang beberapa bulan datanglah mereka lagi dengan izin dan lain-lainnya sudah diurus, kemudian saya bergabung lagi," ucap Mang Tri.
Sebelumnya, video viral di media sosial menunjukkan pengakuan salah satu terdakwa, I Nyoman Ananda Santika, dalam presentasinya. Ia mengaku merayu Mang Tri hingga dua bulan untuk mau bergabung membuat perusahaan.
{bbseparator}
"Singkat cerita kami negosiasi dengan Pak Komang (Mang Tri, red) bagaimana mau bergabung dengan kami. Singkat cerita Pak Komang menolak mentah-mentah, gitu ya. Karena bagi beliau melayani 10 orang sudah cukup bapak ibu. Tapi kami tetap terus negosiasi, kami mengadakan pendekatan selama dua bulan. Akhirnya hati beliau terbuka juga untuk membantu kita," ujar Ananda Santika saat merekrut member PT DOK.
Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H MH dari Gendo Low Office selaku Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa, justru menyebut kliennya sebagai pegawai yang menerima perintah dalam menjalankan tugas.
"Kelima terdakwa dalam kasus ini konsepnya hanya membantu kejahatan dalam perkara ini karena klien saya mengerjakan perintah dan menjalankan perintah termasuk melakukan edukasi," sebut Gendo.
Gendo bahkan menyebut otak sistem dalam pengoperasian sistem PT DOK adalah Mang Tri karena semuanya berada di dalam kendali Mang Tri.
“Yang bekerja di bawah perintah I Nyoman Tri Dana Yasa sebagai Owner dan konseptor serta Trader Tunggal bukan hanya klien kami tetapi banyak yang lain," terang Gendo.
Editor: Lan
Komentar