Satgas Netralitas ASN/Non ASN Lakukan Sidak Jelang Pilkada di Bali
Kamis, 24 Oktober 2024 19:31 WITA
Satgas Netralitas ASN/Non ASN gelar sidak jelang Pilkada.
Males Baca?DENPASAR – Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN/Non ASN menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kabupaten/kota di Bali jelang Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang.
Ketua Satgas Netralitas ASN/Non ASN, I Wayan Sugiada mengatakan, sidak ini bertujuan memastikan bahwa ASN dan Non ASN di Provinsi Bali menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada, khususnya dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sugiada menambahkan, menjaga netralitas di kalangan ASN dan Non ASN, selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN harus netral dan dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak boleh berpihak kepada calon mana pun dalam Pilkada 2024 ini. Ketidaknetralan ASN bisa merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” ujar Sugiada di sela sidak di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan, Kamis (24/10).
Sugiada mengingatkan agar ASN dan Non ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk penggunaan media sosial secara tidak netral.
“Pada Pilkada 27 November 2024 nanti, ASN/Non ASN dipersilahkan menggunakan hak pilihnya, tetapi tidak boleh memengaruhi atau secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Lebih jauh, Sugiada menerangkan, pelanggaran netralitas dapat berupa disiplin dan kode etik. Pelanggaran disiplin termasuk dukungan terhadap pasangan calon, menjadi pengurus partai politik, serta berpartisipasi dalam kampanye.
Sementara, pelanggaran kode etik seperti membuat postingan, memberikan like, komentar, dan membagikan konten pasangan calon, serta menghadiri deklarasi pasangan calon.
"Jika ASN atau Non ASN terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan," terang Sugiada.
"Pelanggaran berat bisa berujung pada penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan jabatan, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," tutupnya.
Reporter: Ran
Komentar