Satu Hakim di MA Kembali Jadi Tersangka KPK
Senin, 27 Mei 2024 05:57 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa Hakim Yustisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Senin, (19/12/2022). (Foto: dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Seorang Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Kembali menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara MA.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa Hakim Yustisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, total saat ini ada 14 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Ali di Jakarta, Senin (19/12/2022).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," imbuhnya.
Sayangnya, Ali masih enggan mengungkap secara terang benderang nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka. KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan.
"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkasnya.
Komentar